Kamis, 18 Juni 2015

Contoh Kasus Permasalaahan yang di hadapi CIPAGANTI

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, yang juga pimpinan di PT Cipaganti, mendapat serangan dari pengunjung sidang. Para pimpinan itu, Andianto Setiabudi ,Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman, diolok-olok seorang pengnjung yang juga merupkan nasabah Koperasi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 18 Juni 2015. 

Kejadian tersebut bermula saat majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. Setelah keempat terdakwa meniggalkan kursi terdakwa, dua orang wanita paruh baya mengejar mereka ke luar ruang persidangan.  Wanita itu melancarkan makian ke arah para terdakwa. “Dasar penipu!” hardik wanita yang belakangan diketahaui bernama Merri. 

Para nasabah tersebut tak hanya mengejar, mereka menjambak rambut Julia Sri Redjeki saat ia dituntun keluar ruang persidangan.  Salah satu nasabah melawan petugas kepolisian yang mencoba menghalangi.  "Biarkan kami mengejar mereka,” ujar Merri.

Tak beberapa lama kemudian, mobil tahanan Kejaksaan mengangkut para terdakwa untuk dikembalikan ke sel. Salah satu pengejar bernama Rina mengatkan, nasabah sudah kehilangan kesabaran. Pasalnya, uang yang investasikan senilai Rp 375 juta belum juga dibayarkan oleh Cipganti. Merea berharap uangnya kembali.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut bos PT Cipaganti dan tiga anggota direksi 20 tahun penjara. Mereka juga harus membayar denda Rp 200 miliar.  Keempat terdakwa diduga melakukan penipuan kepada lebih dari 20 ribu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada senilia RP 4,7 triliun.

Rangkaian masalah

2002- 2012.  KOPERASI CIPAGANTI & PROGRAM KEMITRAAN
Sudah bertahun-tahun lamanya, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) yang berkantor Pusat di Jl. Gatot Subroto N0 94 Bandung, telah dikenal sebagai Icon Bisnis Berbasis Ekonomi Kerakyatan terbesar di Jawa Barat, bahkan mungkin hampir di Indonesia. KCKGP telah berhasil  menempatkan Cipaganti Group sebagai mitra usaha korporasi nasional terbaik dengan terobosan 3 pilar bisnis, yakniProperty, Otojasa & Sewa Alat Berat, serta Pertambangan,  dimana ketiganya merupakan sumberdaya kekuatan ekonomi dalam negeri.  Posisi strategis ini menjadikan KCKGP mampu menarik sekitar 8000 mitra usaha yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan diperkirakan lebih dari 50 % merupakan pensiunan BUMN & PNS. Mereka secara sadar & bermodalkan TRUST yang sangat tinggi telah sepakat untuk bermitra & berjalan sinergis bersama KCKGP melalui mekanisme penyertaan modal usaha dengan nilai modal minimum Rp. 100.000.000,-. Sebagai bentuk imbal balik, KCKGP menjanjikan profit/bagi hasil di kisaran 1,5 - 2 % setiap bulannya.

AWAL 2012.  STABILITAS & PERKEMBANGAN BISNIS KCKGP MULAI TERGANGGU
Pada awal tahun 2012, KCKGP mulai mengalami berbagai kendala usaha yang telah mengganggu stabilitas & perkembangan jalannya usaha. Kondisi ini pada akhirnya menyebabkan KCKGP mengalami kesulitan likuditas dan berdampak pada pembayaran imbal hasil/profit bulanan kepada mitra menjadi terlambat bahkan tertunda.

MARET 2014,  GAGAL BAYAR BAGI HASIL MITRA USAHA KOPERASI CIAPAGANTI
Pada Bulan Maret, Mitra usaha sudah tidak menerima bagi hasil dari modal penyertaan yang ditanamkan di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.
  

APRIL  2014AKSI PROTES & KOMPLAIN MITRA USAHA TERHADAP GAGAL BAYAR BAGI HASIL.
Merespon keterlambatan & penundaan pembayaran bagi hasil, para mitra usaha mulai melakukan aksi protes & komplain tentang  berlarutnya penundaan bagi hasil yang seharusnya sudah diterima para mitra koperasi cipaganti,

APRIL 2014. PEMBENTUKAN KOMITE 18 - 53 SEBAGAI PENYAMBUNG ASA MITRA USAHA
Untuk mengatasi hal tersebut, maka mitra usaha dengan spontan membentuk KOMITE 18 yang kemudian berkembang menjadi KOMITE 53. Komite ini terbentuk tanpa ada intimidasi pihak manapun, dibentuk dari, oleh dan untuk mitra usaha, dengan tujuan bersama-sama memahami permasalahan usaha yang dihadapi KCKGP dan secara terbuka serta itikad baik untuk bersama-sama mencari solusi terbaik bagi KCKGP. Lebih jauh lagi, keberadaan komite pun bertujuan untuk menggali dan menyamakan aspirasi dan menggalang resources untuk memperjuangkan nasib & hak-hak seluruh mitra usaha tanpa terkecuali.
Sejalan dengan upaya penyelesaian masalah gagal bayar ini,  serangkaian aktivitas telah dan terus  dilakukan oleh Komite & Tim Relawan, diantaranya:
1.     Pengembangan jaringan komunikasi informal melalui group-group komunikasi virtual (WA/BBM) sebagai media berbagi informasi serta media untuk saling menguatkan diantara sesama mitra yang tentunya permasalahan ini telah banyak memberikan dampak psikologis kepada ribuan mitra.
2.     Pengembangan milis group mitra usaha di mitracipagantimember@gmail.com dan website mitracipagantimember.wordpress.com untuk men-delivery dan menyebarluaskan seluruh informasi strategis yang terkait dengan langkah-langkah penanganan permasalahan gagal bayar (terutama yang belum tergabung dalam jaringan komunikasi WA/BBM).
3.     Koordinasi & konsolidasi intensif bersama Tim Restrukturisasi untuk memperoleh database strategis & Logical Framework (kerangka logis) atas struktur permasalahan yang dialami oleh KCKGP untuk kemudian dijadikan sebagai Entry Point dalam merumuskan solusi gagal bayar & perdamaian.

MEI 2014. PENUNJUKAN TIM RESTRUKTURISASI OLEH KCKGP DALAM PENANGANAN MASALAH GAGAL BAYAR KOPERASI CIPAGANTI
Serangkaian kegiatan recovery telah dan terus dilakukan di berbagai lini (teknis dan non teknis) oleh pengawas & seluruh pengurus KCKGP dan jajarannya dalam permasalahan gagal bayar ini. Bahkan pada tanggal 15 Mei 2014, KCKGP menunjuk Tim Restrukturisasi Independen yang bertugas untuk membantu dan memberikan rekomendasi atas persoalan internal & eksternal yang dihadapi KCKGP, temasuk didalamnya upaya-upaya untuk menyelesaikan kewajiban  terhadap  mitra usaha. Keberadaan tim restrukturisasi ini juga sebagai wujud komitmen serta itikad baik KCKGP dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dan menjaga kepercayaan yang sudah terbangun sangat baik dengan mitra usaha selama bertahun-tahun.

JUNI 2014. RAPAT JAJAK PENDAPAT MITRA – DPRD KOMISI A – PIHAK CIPAGANTI
Berbagai cara ditempuh para mitra untuk mendapatkan kembali haknya. Salahsatunya  dengan melaporkan permasalahan gagal bayar Koperasi Cipaganti ini  kepada pihak DPRD Bandung untuk dapat dicarikan solusi pemecahan masalahnya. Atas dasar laporan tersebut, Pihak DPRD Prov. Jabar melayangkan undangan rapat jajak pendapat

Pada hari Selasa tgl 17 Juni 2014 pukul 13.00 s.d 22.35 wib Bertempat di jln Diponegoro No 27 Bandung telah berlangsung Musyawarah Dengar Pendapat antara Pihak Cipaganti dengan Perwakilan Investor sejumlah 60 orang yanng difasilitasi oleh DPRD Provinsi Jabar Komisi A ( Bid Pemerintahan ) Bpk  Drs H Yusuf Puaz dan Bpk Azhar Aung, SH.SPI.M.Si (Wkl Ketua DPRD).

MEI 2014GUGATAN PERMOHONAN PKPU KE PENGADILIAN NIAGA JAKARTA PUSAT
Menanggapi ketidakpastian penanganan permasalahan gagal bayar koperasi Cipaganti ini, pada akhirnya 2 mitra usaha melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta. Gugatan hukum tersebut telah dipublikasikan di 2 media massa pada tanggal 13 Mei 2014.   Atas gugatan mitra usaha ini, maka Berdasarkan SK Pengadilan Negeri No. 21/Pdt.Sus/PKPU/2014 PN Jakarta Pusat tertanggal 19 Mei 2014, KOPERASI CIPAGANTI) BERADA DALAM STATUS HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA (PKPU-S). Status ini dipublikasikan di 2 media nasional, dalam hal ini Pikiran Rakyat tanggal 21 Mei 2014 halaman 6 dan Kompas tanggal 21 Mei 2014. Publikasi tersebut juga sekaligus merupakan panggilan kepada para Mitra dan kreditur lainnya untuk mendaftarkan tagihan/piutangnya kepada KCKGP melalui tim Pengurus PKPU dalam rentang waktu & lokasi yang ditentukan
Penetapan STATUS PKPU & prosedur penyelesaiannya  ini  telah MENOREHKAN “LUKA DALAM” DI HATI SELURUH MITRA yang dibuat TERCENGANG, BINGUNG, dan MELULUHLANTAHKAN  HAJAT HIDUP RIBUAN MITRA karena ISU ANCAMAN  KOPERASI YANG DIPAILITKAN & DAMPAK HILANGNYA MODAL POKOK yang diperoleh dari  HASIL KERJA KERAS & CUCURAN KERINGAT, bahkan mungkin dengan TETESAN DARAH.  Belum lagi, status PKPU ini mewajibkan seluruh mitra menjalani rangkaian prosedur penyelesaian PKPU yang telah terbukti sangat melelahkan, menguras waktu & tenaga serta menimbulkan dampak immaterial yang tak ternilai. Bahkan, menurut informasi terakhir, dalam situasi yang masih sangat sulit untuk dipahami ini telah MERENGGUT 5 NYAWA MITRA USAHA  DALAMWAKTU SINGKAT.


JUNI 2014RAPAT AKBAR MITRA USAHA DI GOR PAJAJARAN BANDUNG.
Disela-sela jadwal persidangan PKPU sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serangkaian aktivitas telah dan terus  dilakukan oleh Komite dan Tim Relawan untuk menyatukan pemahaman tentang Risk & Benefit PKPU, misi & visi perdamaian dan menstrukturkan langkah-langkah strategis  dalam penyelesaian PKPU-S  dan memperjuangkan hak-hak mitra.  Salahsatu dari rangkaian upaya komite & tim relawan adalah penyelenggaraan Rapat Akbar di GOR Pajajaran Bandung pada  tanggal 19 Juni 2014 yang melibatkan hampir 2000 mitra usaha dan seluruh frontliner/marketing KCKGP. Adapun hasil rapat akbar ini adalah tersosialisasinya informasi terkait PKPU dan bersatunya langkah mitra untuk menyelamatkan KCKGP dari semboyan “SAY NO TO PAILIT & VOTE PEACE”.
  
JUNI-JULI 2014RANGKAIAN SIDANG PKPU DI PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT
Selama status PKPU-S, KCKGP diberikan waktu selama 270 hari sejak Penetapan PKPU-S untuk merundingkan Composition Plan (Proposal Perdamaian). Di dalam periode itu pula, semua tindakan kepengurusan KCKGP harus disetujui oleh Tim PKPU, dan seluruh mitra usaha maupun KCKGP diharuskan mengikuti sejumlah rangkaian persidangan di PN Niaga, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat yakni: Rapat Kreditur, Rapat Pencocokan Piutang, Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian, Rapat Pemungutan Suara/Voting, dan Rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim.


JUNI 2014. PENAHAN 3 TOKOH UTAMA KOPERASI OLEH KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
Keterpurukan kondisi  & posisi mitra usaha serta kesabaran mitra usaha dalam menjalani prosedur PKPU semakin diuji dengan  adanya  penangkapan dan penahan 3 Tokoh utama KCKGP (Andianto Setiabudi (CEO Cipaganti Group dan Pengawas  Koperasi),  Yulia Sri Rejeki (Komisaris & Wakil Ketua Koperasi), serta  Yulinda  Tjendrawati Setiawan (istri  Andianto & Bendahara Koperasi) oleh Polda Provinsi Jawa Barat pada tgl 23 Juni  2014.  Ketiga tokoh ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pelaporan 6 mitra usaha yang tidak sabar dengan prosedur PKPU-S dan melakukan gugatan pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan modal penyertaan sekitar 8700 mitra usaha dengan kisaran nilai 3,2 Triliyun. Tentunya penangkapan & penahan ini menimbulkan kendala penyelesaian proses PKPU-s, karena ruang gerak Andianto Setiabudi semakin terbatas.

JULI 2014. PELAKSANAAN VOTING ATAS PROPOSAL PERDAMAIAN DI GOR BRITAMA KELAPA GADING, JAKARTA.
Rapat Voting dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2014, di Mahaka Square, 1st Floor (Sportsmall Kelapa Gading) Jl. Kelapa Nias Raya Blok HF-3 Jakarta 14240 Indonesia. Rapat ini diselenggarakan untuk menjaring suara mitra usaha atas proposal perdamaian KCKGP. Hasilnya 1 kreditur separatis (bank bukopin) dan 97 % mitra usaha yang hadir sendiri /diwakilkan menyetujui proposal perdamaian. Sejak saat itulah, KCKGP akan berada di dalam status PKPU Tetap dalam arti:
§  KCKGP masih memiliki kewenangan menjalankan kegiatan perusahaan dibawah pengawasan pengurus PKPU dan seluruh transaksi tagihan utang terhenti sementara hingga tercapai perjanjian damai (PKPU Tetap).
§  KCKGP masih diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi hutang kepada kreditor.
§  Setelah dilakukan perjanjian perdamaian antara KCKGP dan mitra, maka pembayaran utang bisa dibayarkan sesuai dgn isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan.


JULI 2014. PENGESAHAN HOMOLOGASI (PERDAMAIAN) ANTARA KOPERASI & MITRA USAHA  OLEH PN NIAGA JAKARTA PUSAT.
Menegaskan voting damai dari mitra usaha dan keputusan majelis hakim atas status PKPU Koperasi Cipaganti, maka pada tanggal 23 Juli 2014, PN Niaga Jakarta Pusat mengesahkan dokumen PERJANJIAN PERDAMAIAN (Homologasi)  No. 21/Pdt.Sus/PKPU/PN NIAGA JAK-PUS. Dengan pengesahan dokumen homologasi ini pada prinsipnya Koperasi Cipaganti dinyatakan TIDAK PAILIT   dan permasalahan Koperasi cipaganti dan para mitra diselesaikan diluar pengadilan dengan hasil voting damai antara koperasi cipaganti degan para mitra.

Dokumen perjanjian ini ditandatangani  oleh perwakilan para mitra yang hadir pada sidang Majelis hakim pada persidangan tgl 23 Juli 2014 dan di tandatangani pula oleh para pengurus PKPU dan Hakim Pengawas pengadian niaga Jakarta. Dokumen perjanjian ini dilampiri materi perjanjian yang telah disepakati oleh koperasi cipaganti dengan para mitra, dimana didalamnya tertulis daftar asset yang diserahkan dan akan dikelola bersama atau dijual untuk kepentingan para mitra.


JULI 2014. PEMBENTUKAN KIMU-S (KOMITE INVESTASI MITRA USAHA SEMENTARA)
Untuk menindak lanjuti homologasi Koperasi dengan mitra usaha, PN Niaga mensyaratkan adanya suatu badan hukum berbentuk komite yang mewakili seluruh mitra, yakni Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) yang bertugas untuk mengawasi jalannya semua unit-unit usaha Koperasi dan memberikan langkah serta keputusan strategis dalam pengelolaan/penjualan aset-aset yang ada didalam Perjanjian Damai (Perdam).  Untuk itu, diperlukan para relawan yang bersedia menyediakan waktu, tenaga dan keilmuan (management, akuntansi, finance, perbankan, hukum, pertambangan, transportasi dll) tanpa mendapat remunerasi/gaji untuk mengerakkan hasil dari putusan pengadian niaga tersebut.

Mengingat pada saat awal terbentuknya KIMU ini belum memiliki modal dasar yang memadai, maka dalam putusan pengadilan, telah dijelaskan bahwa KIMU pada saat awal adalah KIMU TRANSISI/SEMENTARA yang bertugas selama 12 bulan untuk mengisi kekosongan pengurusan KIMU TETAP.  Pada tanggal 30 Juli 2014, KIMU sementara telah terbentuk dengan komposisi personil diisi dari eks anggota Panitia Kreditur, Komite dan beberapa relawan yang mengawal kasus ini sejak awal. Selanjutnya, KIMU TRANSISI/SEMENTARA ini harus mengadakan pemilihan umum yang melibatkan mitra untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di KIMU TETAP.

SEPT 2014. PEMBENTUKAN PT. POOLING ASET/PT. MITRA MANUNGGAL PERSADA
Untuk menindaklanjuti homologasi Koperasi dengan mitra usaha, selain pembentukan KIMU, PN Niaga juga mensyaratkan pembentukan PT. Pooling Aset sebagai Holding dari PT-PT yang telah diserahkan kepada mitra. PT Pooling Aset yang memiliki identitas resmi sebagai PT. MITRA MANUNGGAL PERSADA ini yang akan menjadi ujung tombak dalam menjalankan bisnis dari unit-unit usaha koperasi yang telah diserahkan dengan pengawasan dan arahan dari KIMU.

AGUSTUS 2014. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA  PT. CIPAGANTI CITRA GRAHA TBK.
KIMU menghadiri RUPSLB PT.Cipaganti Citra Graha Tbk.,  yang diselenggarakan pada tanggal 25 Agustus 2014 dengan misi bersuara untuk menempatkan wakil para mitra untuk dapat duduk dalam kepengurusan PT.Cipaganti Citra Graha Tbk.,  agar dapat memantau kepentingan para mitra semua.  Namun, sungguh disayangkan, hasil voting RUPSLB tersebut,  saham para mitra yg berasal dari Koperasi Cipaganti dan dari PT. Cipaganti Global Corporindo (CGC), dikalahkan oleh mayoritas pemegang saham yang saat ini menguasai PT.CCG tbk tersebut.  Dengan kata lain, saat ini, Adianto Setiabudi bukan merupakan pihak pengendali saham pada PT.CCG Tbk tersebut. Adapun pada RUPSLB tersebut, saham AS yg diserahkan kepada para mitra   ± 12,18%.  PT.CCG tbk ini adalah perusahaan yang mengelola bisnis travel dan persewaan mob

Atas dasar hasil RUPSLB tersebut, KIMU suda melayangkan surat kepada jajaran pengurus CCG Tbk yang baru yang menyatakan MITRA KEBERATAN DENGAN JAJARAN PENGURUS PT. CCG YANG BARU, karena tidak dapat mengakomodir keterwakilan mitra didalam jajaran pengurus.  Karenanya, melalui surat itu pula, KIMU mengusulkan 2 anggota KIMU untuk mewakili mitra dalam kepengurusan PT. CCG karena memiliki kepentingan besar terhadap PT. CCG Tbk berdasarkan perjanjian Damai PKPU yang dilegalisasi oleh PN Niaga Jakpus pada tanggal 23 Juli 2014. Namun tetap saja, PT. CCG Tbk menolak permintaan tersebut.

SEPT  2014DIALOG KIMU & MITRA USAHA DI BANDUNG-JAKARTA
Merespon keinginan mitra usaha yang haus akan informasi mengenai sejauh mana proses yang sudah dijalankan  KIMU terkait perjanjian damai dan road map KIMU dalam proses pengembalian modal mitra ini, maka KIMU melakukan beberapa dialog & sosialisasi dengan mitra, baik di Bandung maupun di Jakarta. Kegiatan ini dilakukan dalam beberapa waktu  & sesi.

SEPT 2014. AUDIENSI KIMU DENGAN POLDA JAWA BARAT
Selain melakukan dialog dan konsolidasi dengan mitra usaha, KIMU juga melakukan audiensi kepada Pimpinan Kepolisian Daerah jawa Barat untuk menyampaikan hasil perdamaian secara langsung kepada pihak Polda.  Audiensi ini dilakukan KIMU guna memperoleh:
§  Komitmen penuh  jajaran POLDA sebagai lembaga pelayanan publik yang mengedepankan prinsip keadilan & transparansi dalam penegakan hukum untuk membantu setiap langkah strategi KIMU untuk merealisasikan perjanjian damai.
§  Izin permanen bagi KIMU untuk melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dengan AS selaku Pengawas Koperasi sekaligus Direktur Cipaganti Global Corporindo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian perdamaian.


SEPT-OKT 2014. AUDIENSI KIMU DENGAN AS DI TAHANAN
Selain melakukan audiensi dengan jajaran POLDA Jabar, KIMU juga beberapa kali melakukan audiensi dengan AS yang berada di dalam tahanan Polda Jabar. Tujuan dari audiensi ini untuk :
§  Kejelasan komitmen AS atas penyelesaian kewajiban kepada para mitra
§  Konsolidasi aspek-aspek strategis (teknis, legalitas, pendanaan, dll) dengan AS terkait keputusan-keputusan  pengelolaan/penjualan atas aset-aset yang tercantum dalam Prodam.

OKTOBER 2014. STATUS AS SEBAGAI TERSANGKA ATAS BEBERAPA TUNTUTAN PIDANA TINDAKAN PENIPUAN & PENGGELAPAN DALAM JABATAN.
Pada tanggal 6 Oktober 2014, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menerbitkan status AS sbg tersangka baru atas beberapa tuntutan pidana tindakan penipuan dan penggelapan uang dalam jabatan. pelaporan dari beberapa  mitra usaha koperasi Cipaganti. Dengan status ini, dapat dipastikan bahwa status Andianto Setiabudi:
§  sampai saat ini masih dalam tahanan kepolisian Polda Jawa Barat
§  keberadaanya dapat dipastikan masih ditanah air.

Dengan status Andianto tetap sebagai tersangka dan posisi Andianto yang berada di tahanan ini menjadi tantangan sendiri bagi KIMU dimana:
§  mitra membutuhkan Andianto Setiabudi untuk menjalankan usahanya, menghasilkan uang,  dan untuk mengembalikan uang kepada para mitra.
§  KIMU sebagai pengawas dan penentu arah kebijakan usaha atas pengelolaan aset-aset yang diserahkan,
§  keberadaan  AS sangat diperlukan dalam mempertanggungjawabkan pengembalian uang  mitra. 
§  Posisi KIMU yang seolah-olah menjadi pihak yang bertanggungjawab dalam mengembalikan dana mitra. Padahal posisi KIMU juga adalah korban & relawan sesama mitra. Yang bertanggungjawab penuh untuk mengembalikan dana mitra adalah ANDIANTO SETIABUDI.

OKT  2014. RAKER KIMU DENGAN DIREKSI CIPAGANTI TBK – CIPAKU BANDUNG.
Penyelenggaraan Rapat kerja KIMU dengan jajaran Cipaganti di Cipaku Bandung dimaksudkan sebagai upaya klarifikasi atas asal muasal & karakter bisnis yang melekat dalam PT. Cipaganti Citra Graha Tbk. Hal ini sangat diperlukan mengingat  para anggota KIMU adalah mitra (orang-orang diluar Managemen Cipaganti) yang awalnya tidak memahami asal muasal asset dan karakter bisnis yang ada. Karenanya, penyelenggaraan Raker Cipaku ini harus diakui & didukung sebagai bentuk kerjasama dari management PT. CCG Tbk dengan KIMU demi kelancaran pelaksanaan perjanjian damai yang sudah diputuskan oleh PN Niaga Jakarta Pusat 

OKT 2014. RUPSLB CIPAGANTI TBK
Pada tgl 30 Okt 2014, PT Cipaganti Citra Graha, Tbk lakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kali ini dihadiri oleh sekitar 2.191.779,252 saham dengan total prosentase 60,695 %. Adapun Hasil RUPSLB :
§  Para pemegang saham menyetujui adanya penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu dengan penerbitan saham baru. Sekaligus pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Persero untuk melaksanakan penambahan sehubungan dengan penambahan modal tanpa memesan efek terlebih dahulu, untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak rapat ini dilaksanakan.
§  Persetujan perubahan Dewan Komisaris yang baru

Kedepannya, pengembangan  Perseroan akan melakukan sejumlah Corporate Action diantaranya berupa :
§  Rencana penyertaan dalam bisnis tekhnologi pembangunan infrastruktur khususnya jalan toll, serta bisnis tekhnologi informasi dalam pengelolaan jalan toll. Kedua bisnis tersebut diharapkan dapat bersinergi dengan bisnis yang sudah dijalankan perseroan selama ini.
§  Untuk keperluan penyertaan, perseroan berencana untuk melakukan right issue sesuai dengan jumlah dan timing kebutuhan dana dimaksud.
§  Hal lain yang menjadi perhatian perseroan adalah mengganti Corporate Identity nya secara bertahap

Meskipun kegiatan ini terlihat tidak memberi dampak positif kepada perjuangan KIMU dalam merealisasikan Perdam, Kehadiran KIMU disini tetap memperjuangkan hak-hak mitra dengan misi sbb:
§  Mengetahui perkembangan CCG untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan & menjadi kendala KIMU/PT. Pooling Aset dalam merealisasikan Predam.
§  Aproaching pemegang saham lainnya dan sounding ttg kondisi Tbk & perjuangan KIMU dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada. (misal brosur kop, bukti aliran dana, dll).
§  berjuang, bukan berarti harus tunduk dengan hasil akhir dan akan mempertimbangkan penggunaan hak permohonan RUPS lagi sesuai UU no. 70/2009 tentang PT (Perseroan Terbatas), dimana pemegang saham dengan prosentase saham diatas 10 % (mitra 12,1 %) punya potensi untuk penyelenggaraan RUPS Lagi.




SAAT INI. INVESTIGASI ASPEK LEGAL & BISNIS ASET-ASET LAIN
Saat ini, KIMU & PT. Pooling aset masih disibukkan dengan kegiatan-kegiatan  investigasi atas asset asset sesuai putusan pengadilan niaga Jakarta yang harus di tindaklanjuti dengan cara:
§  Survey & pengumpulan dokumen-dokument terkait aset,
§  Study analisis aspek hukum, finansial, bisnis & prospeknya, termasuk didalamnya dilihat keterkaitan aset dengan pihak Bank dan  permasalahan hukum yang melekat pada aset-aset yang ada.
§  Penetapan strategi eksekusi/penanganan atas aset-aset tersebut (diolah/dijual).
Kegiatan-kegiatan ini  tentu saja ini semua membutuhkan waktu dan usaha, sementara para relawan yang ada didalam KIMU & PT. Pooling masih bekerja dengan segala keterbatasannya.

PENUTUP
Perlu diingat & disadari kembali oleh semua mitra, KIMU & relawan bukan dewa. Posisi KIMU dan  para relawan adalah mitra-mitra yang meluangkan waktu, tenaga, dan keilmuannya sebagai SUPPORTING TEAM  berbadan hukum, telah diamanatkan oleh PN Niaga agar realisasi perjanjian damai ini segera terwujud, yang tentu saja tidak terlepas dari hambatan dan halangan yang ada. Sementara pihak yang bertanggungjawab penuh untuk mengembalikan uang para mitra adalah Koperasi Cipaganti.

Kondisi ini menjadi tantangan dan membutuhkan usaha, doa dan kesabaran yang tiada henti, terlebih pihak Adianto Setiabudi masih berada di dalam tahanan sehingga ruang geraknya menjadi terbatas untuk dimintai kerjasamanya  terutama terkait klarifikasi status dan keberadaan dokumen-dokumen pendukung  aset-aset.

Mohon doa, kesabaran dan dukungan para mitra.

Salam relawan
Kesimpulannya :
Inti dari permasalahaanya adalah Mitra usaha sudah tidak menerima bagi hasil dari modal penyertaan yang ditanamkan di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Merespon keterlambatan & penundaan pembayaran bagi hasil,para mitra melakukan aksi protes karna merasa dirugikan ,


-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar